TOKO ONLINE SIMPLE &TERPERCAYA

Tuesday, November 9, 2010

INEKS HERBAL MEMANG AMAN


”Kalau memang banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, mengapa ineks herbal atau suplemen itu harus diberi izin edar.?"
----



Feel Alive dalam berita: Kembali ke Aturan Sang Pencipta

KETIKA Polresta Bandung Barat menangkap pimpinan PT ESP selaku distributor versi polisi) atau suplemen (versi distributor), beberapa pelanggaran aturan dialamatkan kepada distributor. Beberapa aturan itu ialah UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Persediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Untuk UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, pelanggaran yang diduga dilakukan distributor dikaitkan pada pasal 80 ayat 4 huruf b. Bunyi ayat tersebut, “Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi berupa obat atau bukan obat yang tidak memenuhi syarat farmakologi Indonesia dan atau baku standar lainnya, dipidana paling lama 15 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 300 juta. Pasal-pasal itu dialamatkan kepada distributor karena Polresta Bandung Barat berkeyakinan bahwa Bliss, Jump, Zoom, dan ESP adalah produk ekstasi jenis baru. Namun, karena tidak ada bahan narkotika atau psikotropika yang terkandung dalam “suplemen tersebut, kepolisian akhirnya mengambil pasal tentang kesehatan dan izin edar. Namun, belakangan, pasal-pasal yang diajukan tadi dan menyerang balik Polresta Bandung Barat. Ujungnya, Polresta Bandung Barat dituntut balik karena dituding menyalahi prosedur penangkapan dan pasal pelanggaran yang diajukan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pihak distributor berkelit bahwa ia tidak melanggar UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, khususnya pasal yang diajukan. Hal itu dibuktikan dengan hasil penelitian yang dilakukan INIDA (Indonesian National Institute On Drug Abuse) terhadap suplemen Bliss dan Zoom. INIDA melaporkan bahwa tidak ditemukan zat narkotika atau psikotropika di dalam suplemen-suplemen yang diimpor PT ESP dari Selandia Baru itu. Kandungan “suplemen itu ialah vitamin C, vitamin B-compleks, amino acid blend, kalsium, magnesium, dan cayenne pepper piperazine blend . “Suplemen-suplemen tersebut juga terbukti tidak menimbulkan ketagihan dan ketergantungan seperti yang ditimbulkan oleh ekstasi. Berdasar rekomendasi dari INIDA itulah, distributor yakin bahwa “suplemen dagangannya tidak termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika, baik golongan I, II atau III seperti yang dimaksud dalam UU RI No. 22/1997 tentang narkotika, dan atau UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Hasil penelitian INIDA yang secara langsung diketahui BNN (Badan Narkotika Nasional) itu, menggugurkan tuntutan atas pelanggaran pasal 80 ayat 4 huruf b UU RI No. 23 tahun 1992. Untuk PP No 72 Tahun 1998, pihak distributor pun membantahnya karena distributor telah mendapat surat izin distribusi keempat produk tadi. Itu sesuai dengan Surat Keputusan BPOM soal peredaransuplemen yang dikeluarkan BPOM keluar berurutan yaitu Bliss, ESP, dan Jump keluar tanggal 16 Februari 2006, dan Zoom pada tanggal 1 Maret 2006. Hingga saat ini pun, kepolisian belum tahu pasal apa yang akan dikenakan terkait peredaran suplemen atau ineks herbal tersebut. “Suplemen-suplemen itu pun kini masih beredar bebas dan dapat dengan mudah dibeli di beberapa tempat hiburan di Kota Bandung. Ketika aturan di dunia sudah mentok, maka aturan-aturan dari Yang Mahakuasa yang bisa diterapkan. Beberapa di antaranya, khususnya menurut agama Islam, ialah yang tertulis di Surat Al-Baqarah ayat 219. Surat itu berbunyi, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (semua yang memabukkan) dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. Aturan Allah lainnya ialah dalam Surat Al-Maa’idah ayat 90 yang berbunyi, “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Direktur Narkoba Polda Jabar AKBP Adityawarman pun bercermin dari aturan-aturan Allah tersebut. Kalau memang banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, mengapa ineks herbal atau suplemen itu harus diberi izin edar. Apalagi sudah jelas bahwa suplemen tersebut menunjang aktifitas disko. Bukan untuk membantu dalam bekerja, apalagi beribadah, ucapnya. Sebuah pernyataan yang bijak.(Satrya/PR)*** Ketika aturan di dunia sudah mentok, maka aturan-aturan dari Yang Mahakuasa yang bisa diterapkan. Beberapa di antaranya, khususnya menurut agama Islam, ialah yang tertulis di Surat Al-Baqarah ayat 219. Surat itu berbunyi, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (semua yang memabukkan) dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. >>>>> Bagaimana dengan rokok...??!!???



Photobucket

No comments:

Post a Comment