TOKO ONLINE SIMPLE &TERPERCAYA

Sunday, April 3, 2011

http://www.desainpedia.com
http://m.desainpedia.com

Tuesday, November 9, 2010

Tips Dugem Asyik Di Rumah


Tips Dugem Asyik Di Rumah.

Dugem Dirumah punya banyak keuntungan:
1. Tidak banyak pengeluaran
2. Lebih sehat
3. Aman

jika kamu mau dugem di rumah, sediakanlah:
1. TV
2. DVD/VCD/KOMPUTER kalo ada gunakan program DJ seperti virtual DJ (bisa di download dan di install dulu, biar ada DJ nya..)
3. Speaker (Jika musiknya masih laun)
4. Headphone (Jika musiknya dikeraskan, supaya tidak dimarahi tetangga se RT (LOL:p)
5. Kaset CD/VCD berisi lagu mixing, kalo gak punya minta sama saya nanti dikasih gratis.. tapi ongkos kirim sama cd nya bayar sendiri ya.. wkakakak...
6. Lampu disko (Jika ada, atau jika mau bisa order online sekitar harga Rp.35.000,-)
7. lebih asik sama teman, misal ber 3 atau paling banyak ber 5.. karna kalo sendiri kadang juga kesepian... atau kebanyakan jadinya keramean.
8. Siapkan minuman dingin dan soft drink, (alkohol not recomended)..
9. siapkan ineks herbal yang sudah memiliki izin BPOM, sesuai dengan dosis yang di anjurkan

cara private party sendiri:

Sediakan kebutuhan + tempat, nyalakan musik dan lampu disko..
mulai beraksi dengan dance kamu,, dan tetaplah jaga keadaan..

---met happy---

JIKA ANDA BUTUH EMAIL MARKETING YANG HANDAL UNTUK BISNIS ANDA:
Click Here!

SEJARAH DUGEM

Kultur disko/clubbing lahir pada akhir dekade 80-an di Eropa. Budaya clubbing baru ini
mulai mewabah ke seluruh dunia. Amerika Serikat tampaknya kurang menyambut musik
ini dan tetap setia dengan band rock kuno, grunge, rap, R&B, serta hip-hop. Namun musik
house serasa menemukan rumah baru di Indonesia. Kecenderungan masyarakat
Indonesia ke arah hedonisme komunal, serta ikatan batin dengan Belanda berkat masa
penjajahan (yang melahirkan hubungan dengan pusat produksi obat terlarang di
Amsterdam) menjadi penyebabnya. Sekitar tahun 1995, muncullah summer of love ala
Batavia. Negara ini dibanjiri oleh pil-pil setan, dan klub-klub yang sebelumnya lebih kalem
dipenuhi oleh orang-orang teler dan kegirangan, yang menikmati musik baru ini.
Semuanya ini terjadi sebelum krismon, di mana Soeharto masih berkuasa dan Indonesia
masih merupakan “Macan Asia”. Tempat klub-klub ini menghasilkan rupiah yang
berlimpah, dan tempat-tempat hiburan yang lebih mewah dibangun.
PENDAPAT SEBAGIAN ORANG TENTANG KEBIASAN DUGEM
Dugem merupakan gaya hidup instan yang cuma menawarkan kesenangan
semu. Belum lagi, aneka 'jebakan' yang ada di sana.
Pernah denger istilah dugem, kan? Saat ini, memang tak sedikit anak muda yang
keranjingan dugem (dunia gemerlap malam) atau istilah lainnya dulalip (dunia
kelap kelip malam). Dugem atau dulalip adalah kebiasaan sebagian anak muda
perkotaan yang, meminjam kata-kata pakar bisnis terkemuka, Pak Rhenald Kasali,
high maintenance. Mereka, rata-rata berasal dari keluarga berada, dan gemar
mengikuti berbagai tren gaya hidup yang lagi hot.
Entah sejak kapan istilah dugem atau dulalip mulai populer di kancah gaul anakanak
muda kota besar. Tapi bagi mereka, dugem merupakan alternatif untuk
mengisi waktu di akhir pekan. Biasanya sih, mereka itu nongkrong di kafe,
dengerin musik di pub, nyanyi di rumah karaoke, joget di diskotek atau jalan-jalan
keliling kota lalu nongkrong di tempat tertentu hingga menjelang pagi.
Kalau diamati, penampilan anak-anak yang suka dugem juga sangat khas. Mereka
itu suka dandan modis, gemar begadang, punya bahasa pergaulan sendiri, dan
tidak keberatan merogoh koceknya (hingga berapa pun) demi membayar cover
charge (tarif masuk) dan makanan yang mereka nikmati di tempat clubbing
(begitu mereka menyebut aktivitas kumpul-kumpul di tempat hiburan malam).
Kalau ditanya alasan mereka dugem, jawabannya macem-macem. Ada yang
beralasan untuk melepas stres, ada pula yang ingin mencari kesenangan atau
refreshing di akhir pekan. Tak sedikit pula yang dugem dengan alasan untuk
melepaskan tekanan atau kepenatan di rumah. Malah, ada juga yang dugem
lantaran mengaku sudah hobi berat.

Paket dalam botol




INEKS HERBAL MEMANG AMAN


”Kalau memang banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, mengapa ineks herbal atau suplemen itu harus diberi izin edar.?"
----



Feel Alive dalam berita: Kembali ke Aturan Sang Pencipta

KETIKA Polresta Bandung Barat menangkap pimpinan PT ESP selaku distributor versi polisi) atau suplemen (versi distributor), beberapa pelanggaran aturan dialamatkan kepada distributor. Beberapa aturan itu ialah UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Persediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Untuk UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, pelanggaran yang diduga dilakukan distributor dikaitkan pada pasal 80 ayat 4 huruf b. Bunyi ayat tersebut, “Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi berupa obat atau bukan obat yang tidak memenuhi syarat farmakologi Indonesia dan atau baku standar lainnya, dipidana paling lama 15 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 300 juta. Pasal-pasal itu dialamatkan kepada distributor karena Polresta Bandung Barat berkeyakinan bahwa Bliss, Jump, Zoom, dan ESP adalah produk ekstasi jenis baru. Namun, karena tidak ada bahan narkotika atau psikotropika yang terkandung dalam “suplemen tersebut, kepolisian akhirnya mengambil pasal tentang kesehatan dan izin edar. Namun, belakangan, pasal-pasal yang diajukan tadi dan menyerang balik Polresta Bandung Barat. Ujungnya, Polresta Bandung Barat dituntut balik karena dituding menyalahi prosedur penangkapan dan pasal pelanggaran yang diajukan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pihak distributor berkelit bahwa ia tidak melanggar UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, khususnya pasal yang diajukan. Hal itu dibuktikan dengan hasil penelitian yang dilakukan INIDA (Indonesian National Institute On Drug Abuse) terhadap suplemen Bliss dan Zoom. INIDA melaporkan bahwa tidak ditemukan zat narkotika atau psikotropika di dalam suplemen-suplemen yang diimpor PT ESP dari Selandia Baru itu. Kandungan “suplemen itu ialah vitamin C, vitamin B-compleks, amino acid blend, kalsium, magnesium, dan cayenne pepper piperazine blend . “Suplemen-suplemen tersebut juga terbukti tidak menimbulkan ketagihan dan ketergantungan seperti yang ditimbulkan oleh ekstasi. Berdasar rekomendasi dari INIDA itulah, distributor yakin bahwa “suplemen dagangannya tidak termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika, baik golongan I, II atau III seperti yang dimaksud dalam UU RI No. 22/1997 tentang narkotika, dan atau UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Hasil penelitian INIDA yang secara langsung diketahui BNN (Badan Narkotika Nasional) itu, menggugurkan tuntutan atas pelanggaran pasal 80 ayat 4 huruf b UU RI No. 23 tahun 1992. Untuk PP No 72 Tahun 1998, pihak distributor pun membantahnya karena distributor telah mendapat surat izin distribusi keempat produk tadi. Itu sesuai dengan Surat Keputusan BPOM soal peredaransuplemen yang dikeluarkan BPOM keluar berurutan yaitu Bliss, ESP, dan Jump keluar tanggal 16 Februari 2006, dan Zoom pada tanggal 1 Maret 2006. Hingga saat ini pun, kepolisian belum tahu pasal apa yang akan dikenakan terkait peredaran suplemen atau ineks herbal tersebut. “Suplemen-suplemen itu pun kini masih beredar bebas dan dapat dengan mudah dibeli di beberapa tempat hiburan di Kota Bandung. Ketika aturan di dunia sudah mentok, maka aturan-aturan dari Yang Mahakuasa yang bisa diterapkan. Beberapa di antaranya, khususnya menurut agama Islam, ialah yang tertulis di Surat Al-Baqarah ayat 219. Surat itu berbunyi, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (semua yang memabukkan) dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. Aturan Allah lainnya ialah dalam Surat Al-Maa’idah ayat 90 yang berbunyi, “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Direktur Narkoba Polda Jabar AKBP Adityawarman pun bercermin dari aturan-aturan Allah tersebut. Kalau memang banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, mengapa ineks herbal atau suplemen itu harus diberi izin edar. Apalagi sudah jelas bahwa suplemen tersebut menunjang aktifitas disko. Bukan untuk membantu dalam bekerja, apalagi beribadah, ucapnya. Sebuah pernyataan yang bijak.(Satrya/PR)*** Ketika aturan di dunia sudah mentok, maka aturan-aturan dari Yang Mahakuasa yang bisa diterapkan. Beberapa di antaranya, khususnya menurut agama Islam, ialah yang tertulis di Surat Al-Baqarah ayat 219. Surat itu berbunyi, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (semua yang memabukkan) dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. >>>>> Bagaimana dengan rokok...??!!???



Photobucket